Rabu, 02 November 2011

RINGKASAN
 SEJARAH SOSIAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( INOVASI DAN KEBIJAKAN)
“METODE, SISTIM, AN MATERI PENDIDIKAN DASAR (KUTTAB) BAGI ANAK-ANAK PADA MASA DAULA ABBASIYAH (132 H/750 M-232 H/847 M)”
(oleh : Kaharudin )


Menurut Islam, manusia adalah mahluk ciptaan Allah SWT. yang paling dimuliakan oleh-Nya melebihi mahluk-mahluk yang lainnya. Sebagaimana dijelaskan Allah dalam firmanya yang artinya:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam. Kami angkat mereka di daratan dan dilautan. Kami beri mereka rezeki yang baik-baik kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang semurna atas kebanyakan mahluk lain yang telah kami ciptakan. (Q.S.17: 17)
Kelebihan manusia diantara mahluk lainya ialah mempunyai akal dan daya kehidupan yang dapat membentuk peradaban. Oleh Imam Santoso, disebut dengan istilah pendidikan, pendidikan adalah suatu esensialbagi manusia, melalui pendidikan,manusia belajar mempelajari alam semesta demi mepertahankankehidupannya, karena pentingnya pendidikan, Islam menempatkan pendidikan pada kedudukan yang sangat penting dan tinggi. Antara lain dalam surat al-Mujadalah Allah berfirman yang artinya:
“Allah akan meninggikan derat orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi pengetahuan beberapa derajat. (QS.Almujadalh,58: 11)
Umat manusia dalam sejarah telah memperlihatkan tentang pentingnya pendidikan, dimana sejak dari masa Rasul hingga masa sekarang ini. Kegiatan yang dilakukan Rasulullah seperti mengadakan Ta’lim (pembelajaran) kepada para sahabatnya, guna mengetahui ajaran-ajaran Islam, sehingga Rasul membua kompleks belajar Dar-al-Arqam, ini semua merupakan salah satu bukti sebesarnya perhatian Rasul terhadap pendidikan.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, pendidikan dan pengajaran terus berkembang, masa Bani Umayya, masa Bani Abbasiyah. Pada masa awal Daulat Abbasiyah, pendidikan dan pengajaran berkembang dengan sangat pesatdiseluruh negara Islam sehingga lahir madrasah-madrasah yang tidak terhitung banyaknya, bahkan madrasa berdiri pada kota sehingga ke desa.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tetunya diperlukan metode,sistim, dan materi pendidikan. Pertanyaan kemudian bagaimana dngan metode, sistim, dan materi pendidikanyang digunakan pada masa klasik lebih baik dan lebih efektif atau lebih buruk dan kurang efektif yang digunakan pada masa sekarang ? untuk mengetahui masalah inilah tulisan dibuat guna mengetahui secara khusus bagaimana metode, sistim dan materi pendidikan dasar (kuttab) pada masa klasik (pada masa awal Daulat Abbasiyah) ?
SEKLAS TENTANG DAULA ABBASIYAH
            Daulah Abbasiyah didirikan oleh keturunan Abbas paman Rasulullah, yaitu: Abdullah Al-Saffah Ibnu Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah Al-Abbas. Selama dinasti ini berkuasa pola pemerintah yang diterapka berbeda-beda sesuai dengan politik, sosial, kultur budaya yang terjadi pada masa-masa tersebut. Kekuasaan Daulat Abbasiyah dibagi dalam lima periode, yaitu:
1.      Periode I (132 H/ 750 M-232 H/847 M), Masa pengaruh Persia pertama
2.      Perode II (232 H/847 M-334 H/945 M), Masa pengaruh Turki pertama
3.      Periode III (334 H/945 M-447 H/1055 M), Masa kekuasaan Dinasti Buwaih,i pengaruh persia kedua
4.      Periode IV (447 H/1055 M-590 H/1194 M), Masa Bani Salju, pengaruh Turki kedua.
5.      Periode V (590 H/1104  M-656 H/1250 M), Masa kebebasan dari pengaruh dinasti  lain.

Dalam Abbasiyah mencapai puncak keemasan dan kejayaannya pada periode I. Para Khalifah pada masa periode I dikenal sebagai tokoh yang kuat, pusat kekuasaan politik, dan agama sekaligus. Popularitas Daula Abbasiyah mencapai puncak pada masa Khliffah Kharun Ar-Rasyid (786 M-809 M), Dan putranya Al-Ma’mun digunakan unktuk kepentingan sosial seperti; lembaga pendidikan, kesehatan rumah sakit, pendidikan ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta kesusasteraan berada pada zaman keemasan.

PENGERTIAN KUTTA
Kuttab atau maktab berasal dari kata dasar kataba yang berarti menulis atau tempat menulis, jadi Kuttab adalah tempat belajar menulis. Dalam encyclopedia of islam and the muslim word dijelaskan Kuttab adalah: place of intruction... the informal schools aperated in mosques or theachers homes (Richard C. Martin).
Dalam insiklopedi Islam dijelaskan bahwa: Kutta adalah jenis tempat yang mula-mula lahir di dunia Islam. Pada awalnya kuttab berfungsi sebagai tempat memberikan pelajaran menulis dan membaca bagi anak-anak. Di antara penduduk Mekkah yang mula-mula belajar menulis huruf arab di Kuttab ini ialah Sofyan Bin Umayyah Bin Abdul Syam dan abu Qais  Bin Abdul Manaf Bin Zuhroh bin kilab. Keduanya belajar dari Bisyr bin A. Malik byang mempelajari dari Hirah.
Pada akhir abad pertama hijriah mulai timbul jenis Kuttab yang disamping memberikan pelajaran menulis dan membaca , juga mengajarkn memb aca al-Qur’an dan pokok-pokok ajaran agama, juga pengetahua-pengetahuan lainnya. Dengan demikia kuttab tersebut berkembang menjadi lembaga pendidikan dasar yang bersifat formal. Dalam hal ini Ahmad Syalabi menjelaskan sebagai berikut:
Imam Al-Gazali menganjurkan supaya anak-anak belajar di Kuttab itu al-qur’an dan cerita orang-orang saleh  dan orang-orang baik, kemudian beberapa pengetahuan, peraturan agama, sesudah itu sya’ir, tetapi anak-anak haruslah dijaga dari syair tentang rindu dan Asyk Maksyk. Ibnuh Maskawih menabahkan pokok-pokok ilmu ilmu hitung dan seikit dari kata bahasa.

METODE PENDIDIKAN
Pada masa Dinasti Abbasiyah metode pendidikan/pengajaran yang digunakan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam: lisan, hafalan, dan tulisan.
1.      Metode lisan, berupa dikte, ceramah, qira’ah dan diskusi
2.      Metode menghafal, merupakan ciri umum pendidikan pada masa ini, murid-murid harus membaca secara berulang-ulangpelajaranya sehingga melekat dalam benak mereka.
3.      Metode tulisan, dianggap metode yang paling penting pada masa ini . metode tulisan adalah pengkopian karya-karya ulamah.

MATERI PENDIDIKAN 
Disaat sekarang ini materi pendidikan tingkat dasar dan menengah semuanya adalah materi wajib, tidak ada materi piihan materi pilihan baru ada pada tingkat perguruan tinggi.
Materi pelajaran yang bersifat wajib (ijbari) ialah:
1.      Al-qur’an
2.      Sholat
3.      Do’a
4.      Sedikit Ilmu Nahwu dan bahasa arab
5.      Membaca dan menulis
Sedangkan materi pelajaran Ikhtiari (pilihan) ialah :
1.      Berhitung
2.      Semua ilmu Nahwu dan bahasa arab
3.      Syair-syar dan
4.      Riwayat/ tarikh arab.
Menurut Hasan Abd Al-Ala, seorang ahli pendidikan islam alumni universitas thantha, dalam tesisnya menyebutkan ada tujuh lembagah yang elah berdri pada masa abbasiyah terutama pada keempat hijriah.ketujuh pendidikan lembaga tersebut.a. Lembaga pendidikan dasar (Al-Kuttab), b. Lembaga pendidikan dasar (al-masjid), c. Kedai pedagang kitab (Al-Hawanit Al-Warraqin), d. Tempat tinggalpara sarjana (Manazil Al-Ulama), e. Sanggar deni dan sastra (al-shaulanat Al-Adabiyah), f. Perputakaan dar al-kutub wa dar al-ilm), g. Lembaga pendidikan sekolah (Al-Madrasah).
Pengajaran pada tingkat kuttab meiputi :
1.      Membaca al-quran dan menghafalnya
2.      Pokok-pokok agama islam seperti ; wudhu, sholat, dan puasa
3.      Menulis
4.      Kisah (riwayat) orang-orang besar
5.      Membaca  dan menghafal syair-syair atau natsar-natsar (prosa)
6.      Berhitung
7.      Pook-pokok ilmu nahwau dan ilmu sharaf ala kadarnya
WAKTU BELAJAR PADA PENDIDIKAN DASAR (KUTTAB)
Waktu belajar di kuttab dilakukan pada waktu pagi hari hingga waktu sholat ashar mulai dari hari sabtu sampai dengan hari kamis.
Pembagian waktu bagi mata pelajaran tiap-tiap hari, biasanya digi tiga:
1.      Pelajaran al-qur’an dari pagi sampai dengan waktu dhuha
2.      Pelajaran menulis dari waktu dhuha sampai waktu zuhur, setelah itu anak-anak diperbolehkan pulang kembali kerumahnya masing-masing untuk makan siang; dan
3.      Pelajaran ilmu yang nahwu, bahasa arab, syair-syair, berhitung (riwayat atau tarikh) dimulai setelah zuhur sampai ashar.
PERIODESASI SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM
Secara garis besar harun nasution membagi searah islam kedalam tiga periode, yaitu; klasik,pertengahan, dan modern.
Kemudian perincian dibagi menjadi 5 masa, yaitu:
1.      Masa hidupnya Nabi Muhammad SAW. (571-632 M)
2.      Masa hidupnya Khulafa Rasyidin (631-661 M )
3.      Masa hidupnya Daulah Umayyah di Damsyik (661-570 M)
4.      Masa hidupnya Daulah Abbasiyah di bagdad (750-250 M)
5.      Jatuhnya kekuasaan Khalifah di bagdad (1250 M sampai dengan sekarang)
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat saya simpulkan bahwa, Kutta sebagai tempat proses pendidikan anak-anak pada masa pra-Islam sampai sekarang, dan di samping itu juga para guru dapat menerapkan metode-metode pendidikan/pengajaran yang sesuai dengan kondisi pada masa itu, yaitu: a. Metode lisan; dalam bentuk ditke (imla), ceramah, qira’ah, dan diskusi; b. Metode menhafal, yang merupakan ciri umum dalamsistim pendidikan; c. Metode tulisan; merupakan metode yang paling penting dalam proses belajar mengajar pada masa ini merupakan pengkopian karya-karya ulama.
Sedangkan materi pandidikan dasar terbagi menjadi dua bagian,yaitu; yang bersifat wajib/ijbari       
Materi pelajaran yang bersifat wajib (ijbari) ialah:
1.      Al-qur’an

2.      Sholat
3.      Do’a
4.      Sedikit Ilmu nahwu dan bahasa arab
5.      Membaca dan menulis
Sedangkan materi pelajaran ikhtiari (pilihan) ialah :
1.      Berhitung

2.      Semua ilmu nahwu dan bahasa arab
3.      Syair-syar dan
4.      Riwayat/ tarikh arab.






Selasa, 01 November 2011

TEOLOGI PEMBEBASAN


PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DALAM ISLAM
MENUJU TEOLOGI PEMBEBASAN
 (ASGHAR ALI ANGINEER)
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Ishomuddin, M. Si






Disusun oleh:
KAHARUDIN
201020290211025
PASCASARJANA
MAGISTER ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

MENUJU TEOLOGI PEMBEBASAN
(ASGHAR  ALI ENGINEER)



Pendahuluan
Adalah fakta bahwa kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, ketertindasan, ketidakadilan, dan semacamnya hingga tingkat tertentu masih merupakan realitas keseharian sebagian besar umat Islam di banyak belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Banyak hal bisa dituding sebagai sebab, baik berupa anasir absolut maupun struktural-sistemik. Namun, terlepas apapun prime cause dari realitas dimaksud, impotensi umat Islam menghadapi kenyataan itu tentu ironis demi menyadari betapa sesungguhnya Islam sarat akan spirit revolusioner, nilai-nilai moral yang membebaskan, yang mendorong ke arah terciptanya tatanan hidup yang lebih baik, layak, dan manusiawi.
Banyak alasan yang bisa disebut mengapa ketakberdayaan itu tak kunjung usai. Salah satunya ialah ketiadaan motivasi religius. Sejauh menyangkut élanvital ajaran Islam sendiri, fakta ketakberdayaan umat itu memang berkait rekat dengan ketiadaan motivasi religius yang mampu berperan sebagai motivator perubahan, yang berperan transformatif dan menggerakkan mereka untuk membebaskan diri dari serimpung realitas sosial tak mengenakkan. Di situ kuncinya. Ketiadaan motivasi religius itu membuat apa yang disebut transformasi sosial1 nyaris tak pernah berlangsung secara signifikan di dunia Islam, termasuk Indonesia!
Dalam kerangka itulah studi ini bermaksud menggagas suatu reformulasi paradigmatik dari apa yang dikehendaki di sini sebagai teologi Islam transformatif-membebaskan. Studi ini sendiri merupakan sebuah library research (penelitian kepustakaan). Ia dilangsungkan dengan desain library research (penelitian kepustakaan). Data critically dipulung dari berbagai sumber, antara lain teks-teks al-Qur’an dan al-Sunnah yang mengandung spirit pembebasan, literatur yang berkait langsung dengan wacana teologi pembebasan Amerika Latin, aneka buku/kitab yang mengungkap realitas teologi Islam klasik (‘ilm alkalâm), dan yang mengulas beragam discourse seputar sosialisme, kapitalisme, dan marxisme. Proses akumulasi data dilakukan dengan penggunaan content analysis (analisis isi) untuk selanjutnya, setelah terhimpun, didekati secara kritis dengan metode hermeneutik dan deskriptik.

Pembahasan
a.   Kondisi Sosio-Politis
Konstruksi sebuah gagasan atau pemikiran, sebagaimana di nyatakan karel stenbrink, merupakan hasil dari proses dialektika, komunikasi dan ekspresi subjek dengan realitas sosialnya. Artinya mengkonstruksi sebuah pemikiran seseorang, pelacakan melingkupinya merupakan sebuah keniscahayaan. Dalam dan pemahaman akan situasi dan kondisi sosial yang konteks ini, untuk mengetahui secara tepat konstruksi pemikiran yang dibangun Engineer, pelacakan latar sejarah dan karir intektualnya menjadi sesuatu yang mesti dilakukan.
Engineer lahir pada 10 Maret 1940 di India, tanpa informasi yang jelas tentang daerah tempat Engineer lahir dan banyak menghabiskan hari-harinya dikenal sebagai lahan produktif bagi tumbuhnya pemikiran-pemikiran kritis dan liberal. Di daratan ini lahir para pemikir besar dalam konteks dalam pemikiran Islam modern, seperti Syah Wali Allah, Sir Sayyid, Amir Ali, Parwez, Abu Kalam Azad, Iqbal dan Fazlur Rahman. Realitas ini secara geo-sosiologis menguntungkan karena memudahkan Engineer untuk mengakses pemikiran-pemikiran sehingga tidak mengherankan jika kemudian pemikiran Engineer banyak bersentuhan dan di warna pemikiran-pemikiran tokoh seperti Iqbal dan Abul Kalam Azad. [1]
Melirik tahun kelahirannya, dapat di pastikan bahwa kondisi sisio-politik di India saat itu saat di warnai ketegangan antara Hindu dan Muslim dalam perbuatan otoritas politik, setidaknya, ada dua hal yang mendasar yang memicu munculnya ketegangan tersebut. Pertama, munculnya kesadaran komunisme pada masyarakat Hindu dan Muslim sebagai akibat keberhasilan kebijakan politik fregmentasi kebijakan politik yang memberlakukan sistim pemilihan yang membagi India menjadi komunitas Muslim dan Hindu yang dijalankan Inggris. Kedua, adanya sikap yang saling curiga dan kesalahpahaman diantara ke dua komunitas tersebut. Para pemuka muslim mencemaskan bahwa pihak Hindu sebagai kekuatan mayoritas akan mengeksploitasiakan merendahkan pihak Muslim. Sebaliknya, para pemuka hindu menduga bahwa pihak Muslim tengah mencari kesempatan untuk meneguhkan kembali supremasi politik mereka di India. Perseteruan ini kemudian mendorong dan memunculkan berdirinya negara Pakistan yang mayoritas Islam pada 14 Agustus 1947 dan negara India yang mayoritas Hindu pada 15 Agustus 1947.[2]
Walaupun komunitas Islam  telah mendirikan negara sendiri, bukan berarti di India tidak terdapat komunitas Muslim. Sebagaimana dicatat lapidus dalam A Hitorys of  Islamic socielities, masyarakat muslim sebagai warga minoritas di negara India menempati posisi yang sangat memprihatinkan. Mereka menjadi masyarakat yang terarginalkan dalam politik, pendidikan, ekonami, sosial, maupun pemerintahan. Realitas ini pada gilirannya berpengaruh kepada corak keberagamaan dan sosial mereka, yaknik menjadi bersifat konservatif dan lebih tradition minded. Tokoh-tokoh Muslim India lebikh menekankan komitmet keagamaan individual dan menghadirkan Islam dalam terma ”ketaatan” serta berpegang teguh pada nilai-nilai tradisional.

Senin, 31 Oktober 2011

KUMPULAN MAKALAH AL-ISLAM

ILMU NASIKH DAN MANSUKH

Pendahuluan
Al-Qur’an  sejak pertama kali diturunkannya kepada nabi Muhammad saw sampai sekarang in mempunyai visi dan misi  yang tetap. Artinya bahwa prinsip dasar dan tujuan utama Al-Qur’an yang hendak disampaikan kepada umat ini tidak pernah berubah. Hanya saja, semangat Al-Qur’an itu bias saja berbeda, manakalah ditangkap oleh obyak yang berbeda pula, sihingga pemhaman seseorang terhadap Al-Qur’an  pun dapat saja atau urang tepat. Ini terjadi karena respon sesorang terhadap al-Qur’an pada kurun waktu tertentu akan berbeda dengan respon seseorang  yang hidup pada kurun waktu yang lainnya.
Pengetahuan yang benar terhadap teks yang nasikh dan yang mansukh, disamping dapat membantu seseorang didalam meahami konteks diturunkannya sebuah teks, juga dapat mengetahui again mn teaks Al-Qur’an yang turun lebih dahulu dan yang turun kemudian. Di sisi lain, pengetahuan terhadap fenomena inijuga akan mempetguh keyakinan kita bahwasumber  menghapus sesuatu dan menetapkan yang lainnya menurut kehendak--nya, dan kekuasaan-Nya tidak dapat diintervensi oleh kekuatan apapun.
Di samping itu pengetahuan tentang konsep ini juga merupakan bukti terbesar akan adanya dialektika hubungan antara wahyu (al-wahy) dengan realitas (al-waqi). Sebab, naskh merupakan upaya membatalkan hukum (al-hukm) dan tidak memperlakukannya,b aik melepaskannya dari bacaan (al-tilawah) atau pun  membiarkan teks (al-nash) tersebut tetap ada sebagai bukti bahwa terdapat al-hukum’ yang di mansukh.[1]
Diskursus tentang konsep nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an sampai saat ini masih menjadi polemik yang berkepanjangan.pernytaan ini bukan tidak beralasan, sebab menurut Nashr Hamid Abu Zaid bahwa kajian tentang konsep naskh dalam dataran kagamaan akan memunculkan dua pertanyaan besar yang harus dijawab. Pertama, bagaimana kompromikan (al-Taufiq) atau konsep naskh (perubahan teks) ini dengan keyakinan umum tentang adanya wuju asli dari teks yang berbedadi Lauh Al-Mahfuzh?.kedua, problem pengumpulan Al-Qur’an (jam al-Qur’an) yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakkar al-Shiddiq, dyang mengaitkan antara naskh dengan problem pengumpulan al-Qur’an, yaitu yang terkait dengan conto-contoh yang dikemukakan oleh para ulama yang beranggapan bahwa sebagian dari teks (al-nash) telah terlupakan dari ingatan manusia
      
Pembahasan
A. Pengertian Nasakh
Secara etimologi (Al-lughah),term Nash memiliki beberapa pengertian.Nas adakalanya berarti meniadakan (Al- Izalah), seperti firman Allah: "Allah menghilangkan dari apa yang dimaksukkan oleh syetan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya" (QS. Alhajj/22:52). Terkadang juga Nask juga berarti penggantian (al-tabdil), seperti firman Allah:" Dan apa bila kami letakkan satu ayat di tempat yang lainsebagai penggantinya..." (QS. Al-nahl/16:101). Naskh kadang-kadang juga mengubah ( Al-tahwil ) warisan dari satu orang ke orang lain. Demikian juga, terkadang-kadang berarti pemindahan atau pengutipan ( Al-naql ), yaitu pemindahan yang satu ketempat yang lain. Seperti ungkapan naskhtu Al-kitab aku telah mengutib isi kitab itu, yaitu memindahkan atau mengutip satu kitab sama persis baik dari segi kata ( Al-lafazh ) penulisan ( kath ).[2]
Sedangkan secara terminolgis para ulama berbeda pendapat didalam mendefinisikannya. Perbedaan pendapat tersebut bersumber pada banyaknya pengertian Naskh secara etimologis sebagaimana yang telah dijelaskan. Diantara beberapa definisi etimologis tersebut, masih sulit ditentukan secara pasti arti yang mana yang sesuai bagi Al-Qur'an mengenai Naskh ini. Sehingga tidak mengherankan jika dikalangan para ulama mutaqaddimin maupun ulama mutakhirin, terjadi perbedaan pendapat di dalam definisikannya sesuai dengan pemahaman mereka terhadap arti etimologisnya.
Bagi ulama mutaqiddimin menggunakan term Naskh ini untuk beberapa pengertia, yaitu (1) Pembatalan yang di terapkan terdahulu oleh hukum yang di tetapkan kemudian; (2) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang  datang kemudian; (3) Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar ; dan (4) Penetapan syarat terhadap hukum dahulu yang belum bersyarat.[3]
Dengan demikian memandang Naskh sebagai dalil yang datang kmudian, sebagai sesuatu pandangan yang lebih umu dari pada arti menggunakan atau merubah hukum pertama, yang menjelaskan akhir masa berlakunya dan jelaskan bahwa mengamalkan hukum itu tidak di haruskan untuk selamanya oleh syara'. Atas dasar inilah, mereka memperluas dan menggunakan semua pengertian naskh, sehingganaskh menurut mereka bisa mencakup semua bentuk penjelasan, yakni taqyid terhadap muthlaq, takhshish terhadap yang 'am, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang Mengalami Naskh
Dari uraian di atas dapat diketehui bahwa Naskh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang di ungkapkan dengan tegas dan jelas maupun di ungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bernama amr ( perintah ) atau nihy ( larangan ), jika hal tersebut tidak berhubungan dengan persoalan akidah, yang berhubungan dengan Dzat Allahsifat-sifatnya, kitab-kitanya, para rasulnya dan Hari kemudian, juga tidak berkaitan dengan etika dan akhlak atau dengan pokoh-pokoh ibada dan muamalah. Hal ini karena semua syari'at ilahi tidak lepar pokok-pokok tersebut. Dalam masalah prinsip ini semua syari'at adalah sama.[4]
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah as-syurah: 13.
Artinya :"Dia telah mensyariatkan bagi tentang agama apa yang telah di wasiatkan-Nya kepada dan apa yang  kami wahyukan kepadamu dan apa yang kami wasiat kepada Ibrahim,Musa, dan Isa, yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah bela tentangnya".
Naskh tidak terjadi dalam berita, khabar, yang jelas tidak bermakna thalab ( seperti perintah atau larangan ), seperti janji ( al-wa'ad ) dan ancaman ( al-wa'id ).

Pedoman Mengetahui Naskh Dan Manfaatnya
Pengetahuan tentang Nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar bagi para ulama, terutama para fuqaha, mufassir, dan akhli usul fikih, agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kabur. Oleh sebab itu, terdapat banyak atsar yang mendorong agar mengetahui masalah ini. Seperti yang diriwayatkan, akhli pada suatu hari melewati seorang hakim lalu bertanya, " apa kamu mengetahui yang nasikh dari yang mansukh ?" "tidak,"jawab hakim itu. Maka kata Ali, "celakalah kamu dan kamupun akan mencelakakan orang lain."
Untuk mengetahui Nasikh dan Mansukh terdapat beberapa cara:
1. Keterangan tegas dari Nabi atau sahabat, seperti hadits:
Aku ( dulu ) pernah melarangmu berziara kubur, maka kini berjiara kuburlah." ( HR. Al-Hakim ). Juga seperti  perkataan Anas mengenai kisah orang yang dibunuh di dekat sumur Ma'una, sebagaimana akan dijelaskan nanti, berkenaan dengan mereka turunlah ayat Al-Qur'An yang pernah kami baca sampai kemudian diangkat kembali." 
2. Ijma'umat bahwa ayat ini Nasikh dan yang itu Mansukh
3. Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang belakanganberdasarkan sejarah.
Nasikh tidak dapat di tetapkan berdasarkan ijtihat, pendapat Mufassir atau kontrakdisi dalil-dalil secara lahiriah, atau terlambatnya keislaman salah seorang dua perawi.[5]

Pendapat Tentang Nasikh Dan Dalil Ketetapannya
Dalam masalah naskh, manusia terbagi atas empat golongan:
1. Orang yahudi. Mereka tidak mengakui adanya naskh, karena menurut mereka, naskh mengandung konsep al-bada', yakni muncul setelah tersembunyi. Maksudnya mereka adalah, naskh adakalanya tanpa suatu hikmah, dan ini mustahil bagi Allah. Dan adakalanya karena sesuatu hikmah yang sebelumnya tidak nampak. Ini berarti terdapat suatu kejelasan yang didahului oleh ketidakjelasan. Dan inipun mustahil pula bagi-Nya.
Cara berdalil mereka ini tidak dibenarkan, sebab masing-masing hikmah nasikh dan mansukh telah diktahui oleh Allahlebih dahulu. Jadi pengetahuan-Nya tentang hikmah tersebutbukan hal yang baru muncul. Ia membawa hamba-hambanya dari satu hukum ke hukum yang lain adalah karena sesutu maslahat yang diketahi-Nya jauh sebelum itu, sesuai dengan hikmah dan kekuasaan-Nya yang absolut terhadap segala miliknya.
 
2. Kalangan Syi'ah Rafidhah. Mereka sangat berlebihan dalam menetapkan naskh, bahkan memperluas lingkupnya. Mereka memandang konsep al-bada' suatu hal yang mungkin terjadi bagi Allah. Dengan demikian, maka posisi mereka kontradiktif dengan orang yahudi. Untuk mendukung pendapatnya itu mereka mengajukan argumentasi dengan ucapan-ucapan yang mereka nisbahkan kepada Ali Radiyallahu Anhu secara dusta dan palsu. Juga dengan firman Allah:
" Allah telaah menghapuskan apa yang telah dihendaki dan menetapkan ( apa yang ia hendaki )." ( Ar-Ra'd; 39 ), maknanya, allah senantiasa bisa untuk menghapuskan dan menetapkan.
Paham demikian merupakan kesesatan yang dalam dan penyelewengan terhadap Al-Qur'An. Sebab makna ayat tersebut adalah: allah menghapus sesuatu yang dipandang perlu di hapuskan dan menetapkan penggantinya jika penetapannya mengandung maslahat. Di samping itu penghapusan dan penetapan terjadi dalam banyak hal, misanya menghapuskn keburukan dan kebaikan:
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu dapat menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk."(Hud:114).juga penghapusan kekafiran dan kemaksiatan orang-orang yang bertaubat dengan taubatnya, serta penetapan iman dan ketaan mereka.hal demikian tidak menuntut adanya kejelasanyang didahuluikekaburan bagi Allah. Tetapi ia melakukan itu semua berdasarkan pengetahuan-Nya tentang sesuatu sebelum sesuatu ituterjadi.   
3. Abu muslim al-asfahani. Menurutnya, secara logikan naskh dapat saja terjadi, tetapi menurut syara`, tidak. Dikatakan bahwa ia menolak sepenuhnya terjadi naskh dalam Al-Qur'An berdasarkan firman-Nya.
"Yang tidak datang kepadanya ( al-qur'an ) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari sisi Tuhan yang maha bijaksana lagi maha terpuji. " ( Fushshilat : 42 ). Hukum-hukum Al-Qur'An menrutnya, tidak akan dibatalkan untuk selamanya. Dan ia menjadikan ayat-ayat naskh, sebagai ayat-ayat tentang takhshish (Pengkhususan).[6]
Pendapadt abu muslim ini tidak dapat di terima, karena makna ayat tersebut ialah, bahwa Al-Qur'An tidak didahului oleh kitab-kitab yang membantalkannya dan tidak datang pula sesudahnya sesuatu yang membatalkannya.  
Jumhur ulama.mereka berpendapat , naskh adalah suatu hal yang dapat diterima akaldan telah pula terjadi dalam hukum syarah', berdasarkan dalil-dalil:
Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu  yang lain. Karena Dia-lah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hambanya.
Naskh-naskh Al-Qu'An dan assunah menunjukkan kebolehan naskh dan terjadinya , antara lain :
Firman Allah :
"Dan apabila kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain....." (An-Nahl:101)
Apa saja ayat yang kami naskhkan, atau kami lupakannya, kami datangkan yang labih baik atau yang yang sebanding dengannya." ( Al-Baqarah: 106 ).
Dalam sebuah hadits shahih, dari Ibnu Abbas, umar Radhiyallahu Anhuma berkata, yang palig paham dan yang paling menguasai Al-Qur'An di antara kami adalah Ubay, namun demikian kami pun meninggal sebagian perkataannya, karena ia mengatakan: "aku tidak akan meninggalkan sedikit pun sebagian apa yang pernahaku dengar dari rasulullah saw,' pahala telah Allah berfirman: 'apa saja ayat yang kami naskahkan, atau kami melupakanya...''' ( Al-Baqarah : 106 ).

Jenis-jenis Naskh
Naskh ada empat bagian:
Pertama, naskh Al-Qur'An dengan Al-Qur'An. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya naskh. misalnya, ayat tentang 'iddah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana akan dijelaskan contohnya.
Kedua, naskh al-qur'an dengan as-sunnah. Naskh ini ada dua macam.
a. Naskh Al-Qur'An dengan hadits ahad, jumhur berpendapat al-qur'an tidak boleh di naskholeh hadits ahad,sebab  al-qur'an adalah mutawatir dan menunjukkan keyakinan, sedang hadits ahaditu zhanni, bversifat dugaan, di samping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang maklum (jelas diketahui) dengan yang mazhnun (diduga).[7]
b. Naskh Al-Qur'an dengan hadits mutawattir. Nasakh semacam ini di bolehkan oleh malik, abu hanifah dan ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman,
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (An-Najm: 4-5).
Ketiga, Naskh As-Sunnah menganal Al-Qur'an. Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan As-Sunnah dan di dalam Al-Qur'an tidak dapat dalil yang menunjukkannya. Ketetapan ini dinaskhkan oleh Al-Qur'an dengan firmanya:

Macam-macam Naskh dalam Al-Qur'an
Naskh dalam Al-Qur'an ada tiga macam
Pertama, Naskh bacaan dan hukum. Misalnya apa yang di Riwayatkan oleh Muslim dan yang lain, dari Aisyah Radiallahu Anha, ia berkata, "diantara yang diturunkan kepada beliau adalah bahwa sepulu susuan yang diketahui itu menyebabkan pemahraman, kemudia dinaskh oleh 'lima susuan yang diketahui'. Ketika Rasulullah wafat, 'lima ini termasuk ayat Al-Qur'an yang dibaca (baca: berlaku), "ucapan Aisyah "lima susuan ini termasuk ayat Al-Qur'an yang dibaca" secara zhahir menunjukkan bahwa bacaannya masih  tetap (ada). Tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam Mushaf Ustmani. Kesimpulan ini dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika menjelang beliau wafat.[8]
Yang jelas ialah bahwa tilawahnya itu telah dinaskh (dihapuskan), tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah rasulullah wafat. Oleh karena itu, ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya (sebagai bagian dari Al-Qur'an).
Dalam hal ini mungkin timbul pertanyaan, apakah hikmah penghapus hukum, sedang tilawahnya tetap ada ?
Hal ini bisa dijawab dari dua sisi:
Al-Qur'An di samping baca untuk diketahui dan diamalkan hukumnya, juga ia baca     karena ia adalah kalamullah yang membacanya mendapat pahala. Maka ditetapkanlah tilawah karena hikmah ini.
Pada umumnya naskh itu untuk meringankan. Maka ditetapkanlah tilawah untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan (masyaqqah) suatu kewajiban.

Hikmah Naskh
1.    Memelihara kemaslahatan hamba
2.    Perkembangan tasri' menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan konsi umat manusia.
3.    Cobaan dan ujian bagi seorang mukhalaf apa mengikutinya atau tidak
4.    Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.[9]

Naskh dengan Pengganti dan Tanpa Pengganti
Naskh  itu adakalanya di sertai dengan badal (pengganti) dan ada pula yang tanpa badal, nasakh dengan badal terkadang badalnya itu lebih ringan, sebanding dan terkadan lebih berat.
1. Naskh tanpa badal. Misalnya penghapusan keharusan bersedekahsebvelum menghadap Rasulullah sebagamana di perintahkan dalam firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menghadap lalu menghadapkan pe mbicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orango miskin) sebelum pembicaraan itu,"
Sebagai golongan mu'tazilah dan jahiriyah mengingkari naskh macam ini. Menurut Mereka, naskh tanpa badaltidak dapat terjadi secara syara', karene Allah berfirman:
"Apa saja ayat yang kami hapuskan, atau kami tinggalkan (atautangguhkan), kami datangkan ganti yang yang lebih baik daripadanya, atau yang sebanding dengannya. Tidakkan engkau mengetahui bahnwasanya Allah maha kuasa atas tiap-tiap sesuatus" (Al-Baqarah: 106).
Ayat ini menurut mereka menjukkan keharusan didatangkannya pengganti hukum yang mansukh, yaitu sebuah hukum lain yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.[10]
Pendapat ini dapat dijawab, bahwa jika menghapuskan hukum suatu ayat tanpa badal, hal itu sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya dalam memelihara kepentingan hamba-hambanya. Maka dengan demikian, ketiadaan hukum adalah lebih daripada eksistensi hukum yang dihapuskan tersebut dari segi kemanfaatannya bagi manusia.dan dalam hal demikian dapatlah dikatakan, bahwa Allah telah menghapuskan hukum ayat terdahulu dengan sesuatu yang lebih baik darinya, mengingatketiadaan hukum tersebut merupakan hal yang baik bagi umat manusia. 
2. Naskh dengan badal yang lebih ringan. Misalnya;
"Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu..." (Al-Baqarah:183)
Karena maksud ayat183 ini adalah agar puasa kita sesujai dengan ketentuan puasa orang-orang terdahulu; yaitu diharamkan makan, minum dan bercampur dengan istri apabila mereka mengerjakan sholatpetang atau lelah tidur, sampai dengan malam berikutnya,sebagaimana disebutkan oleh para ahli.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari umar, katanya, "telah diturunkan ayat:
"Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu..."
Telah ditetapkan atas mereka, apabilah salah seorang dari merekatelah mengerjakan sholatpetang ataul lelah tidur, maka haram baginya makan, minum dan bercampur dengan istri-istrihingga malam berikutnya.
3. Naskh dengan badal yang sepadam. Misalnya penghapusan kiblat shalat kebaitul  maqdis dengan menghadap ke ka'bah:
  "Maka palingkanlah mukamu kearah Msjidil Haram..." (Al-Baqarah:144).
4. Naskh dengan badal yang lebih berat. Seperti penghapusan hukuman penahanan di rumah (terhnadap wanita yang berzina), dalam ayat,
"Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, datangkanlah orang saksi dari pihak kamu (untuk menjadi saksi). Kemudikan apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurungkanlah mereka (wanita-wanita itu) di dalam rumah. " (An-Nisa:15).
B. Konsep Naskh : Kontrofersi Interpretataif Atas Teks
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa antara ulama muqaddimin dan mutakhirin terjadi perbedaan diametra dalam memahami konsep naskh dalam al-qu'an. Perbedaan pendapat tersebut bermuara pada pemahaman mereka terhadapbeberapa teks al-qu'an yang secara eksplisit menjelaskan tentang adanyaan naskh'dalam al-qur'an. Diantara teks al-qur'an yang mendukung teori tersebut adalah:
"Ayat mana saja yang kami askhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanyaatau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu bahwa sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu?" (Qs.Al-Baqarah/2:106).
Para sarjana klasik (mutaqaddimin) menafsirkan teks di atas dan teks lain yang senada sebagai adanya sejumlah teks al-qur'an yang dihapuskan. Mereka menggunakan terma naskh ini mencakup  semua bentuk penjelasan, sehingga naskh memiliki makna yang lebih umum  ketimbang hanya sekedar penghapusan hukum syara' dengan dalil syara' yang datang kemudian.penggunaan tema naskh dalam pengertian yang umum oleh generasi awal yang sangat mendorong meningkatnya jumlah teks al-qur'an yang dibatalkan sehingga mencapai ratusan.mereka tanpa ragu lagi membolehkan menetapkan sendiri mana teks-eks yang nasikh dan mana teks yang mansukh. Mereka berusaha membuktikan sebanyak-banyaknya teks-teks yang manskh dalam al-qur'an.bahkan mereka besikap terlalu berlebihandengan menetapkan bahwa suatu ketetapan hukum yang di tetapkan oleh suatu kondisi tertentu menjadi mansukh apabila ada ketentuan yang lain yang berbeda yang di sebabkan oleh perbedaan kondisi. Seperti perintah untuk bersabar serta manahan diri pada periode mekkah disaat kaum muslimin lamah, dianggap telah dinasakholeh perintah perang pada periode madinah. Demikian juga, ketetapan hukum islam yang membatalkan perundang-undangan yang berlaku pada masa praislam termasuk dalam terminologi naskh juga.[11]

C. Metode (manhaj) Mengetahui Naskh
Pengetahuan tentang naskh dalam Al-Qur'an merupakan suatu yang sangat urgensekali yang harus dimiliki oleh para ahli ushul, fuqaha dan juga mufassir. Signifikasi yang diberikan pada doktrin naskh dapat dilihat dari banyaknya karya yang ditulis mengenai masalah ini, baik sarjana klasik maupun sarjana kontemporer. Pengakuan ini antara lain di kemukakan oleh al-Suyuthi dalam al-Itqan-nya.[12]
Disisi lain, dalam beberapa literatur yang membahas mengenai tentang konsep naskh ditemukan sejumlah riwayat yang nisbahkan kepada sahabat, yang menekankan penting memperoleh pengetahuan tentang ayat-ayat yang naskh dan yang mansukh dalam al-qur'an. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ali pada suatu hari bertanya kepada seorang hakim (qadhi): "apakah kamu mengetahui ayat yang nasikh dan yang mansukh?" hakim itu menjawab : "tidak". Lalu ali berkata kepadanya: "celakahlah kamu dan mencelakakan orang lain".berkaitan dengan pentingnya pengetahuan mengenai masalah ini, manna'al-qaththan telah rmenetapkan tiga metode yang dapat dipakai untuk mengetahui bahwa suatu ayat lain sebagai mansukh.ketiga metode tersebut adalah :           Pertama berdasarkan informasi yang jelas (al-naql al-sharih) yang dapat dari nabi saw dan sahabat. Seperti hadits: "kuntu nahaitukum 'alziarah al-qubr, alafazuruha" (aku dulu melarang kamu berziara kubur, maka sekarang berziaralah).
 Kedua, berdasarkan konsensu (ijma) umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh.
Ketiga, berdasarkan studi sejarah tentang mana ayat-ayat yang turunterlebih dahulu (al-mutaqaddam) dan mana yang berkemudian (al-muta'akhir).
Lebih lanjut qaththa menegaskan bahwa naskh tidak dapat di tetapkan berdasarkan ijtihad, atau berdasarkan pendapat para mufassir. Demikian juga, naskh tidak dapat di tetapkan berdasarkan terbelakangnya keislaman seseorang dari perawi.

D. Pola-pola Naskh dalam Al-Qur'an
Secara doktrinal, mushaf yang ada ditangan kita sekarang ini, telah mencakup keseluruhan wahyu tuhan yang diterima nabi muhammad saw. Namun demikian, ada sejumlah riwayat yang menyebutkan bahwa ada beberapa wahyu kainnya yang tidak terekam secara tertulis didalam mushaf resmi utsnami. Pengetahuan masalah ini banyak ditemukan dalam beberapa bahasa yang secara khusus berbicara tentang nasikh dan mansukh dalam al-qur'an.
Atas dasar itulah, para ulama ketika membahas masalah nasikh dan mansuk membagi naskh kedalam tiga kategori utama, yaitu:
Pertama, wahyu yang terhapus, baik  hukum maupun teksnya didalam mushaf (naslh al-hukm wa al-tilawah jamin'an);
Kedua, wahyu yang terhapus teks atau bacaannya saja, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku (naskh al-tilawah duna al-hukm).
Ketiga, wahyu yang hanya terhapus hukumnya, sementara teks atau bacaannya masih terdapat dalam mushaf (naskh al-hukm duna al-tilawah).

E. Naskh. Al-Qur'An : Otoritas Teks yang Boleh Menasak
Para sarjana klasik maupun belakangan yang mengakui adanya konsep naskh dalam Al-Qur'an telah sepakat tentang kebolehan teks Al-Qur'an menaskh teks Al-Qur'an yang lainnya. Namun mereka berbeda pendapat tentang kebolehan  teks al-sunnah menaskh teks al-Qur'an. Kontrakdiksi semacam ini lebih disebabkan karena tidak adanya pembadaan antara teks-teks keagamaan (al-mushuh al-diniyyah), dan juga tidak dipahaminya batas-batas yang memisahkan antara teks-teks tersebut.
Sebelum jauh tentang kebolehan teks Al-Sunnah manasakh, teks Al-Qur'an Perlu dikemukakan beberapa pola naskh yang bisa terjadi dalam sistim hukum islam (jurispridensi islam). Menurut al-zarqaninaskh dapat dibedakan kedalam empat bagian diantaranya :
1. Naskh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an
2. Naskh Al-Qur'an dengan Al-Sunnah
3. Naskh Al-Sunnah dengan Al-Qur'an
4. Naskh Al-Sunnah dengan Al-Sunnah
Kategori yang disebut pertama naskh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an telah diakui kebolehannya.[13] Hal ini didasarkanpada firman Allah/2:106: "Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau jadikan manusia lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding denganya". Artiknya yang sebanding hanyalah Al-Qur'an.
Sedangkan untuk kategori yang disebut keduanaskh al-qur'an dengan al-sunnah para ulama berbeda pendapat. Perbedaan ini sebagaimana dielaborasi al-Suyuthi sebagai berikut:
"Diantara mereka ada yang menyatakan Al-Qur'an hanya dapat dinaskh dengan Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah: "Ayat mana saja yang kami naskhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik darikpadanya atau yang sebanding dengannya". Merekamengatkan bahwa yang sebanding dengan Al-Qur'an hanyalah Al-Qur'an. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hadits pun dapat menaskh Al-Qur'an, sebab hadis pda hakikatnya berasal dari sisi Allah swt. 

F. Bukti Ketiadaan Naskh dalam Al-Qur'An
1. Para ulama telah sepakat dan membenarkan atas terjadinya nasakh dalam tiga kitab, taurat Taurat,Injil,dan Al-Qur'an sebab syari'at Allah selalu berkembang dan disempurnakan. Maka sebagian syari'at yang telah ditetapkan dalam kitab taurat telah dinasakh dan disempurnakan oleh injil, demikian pula sebagiansyari'at yang ditetapkandalam injil telah dinasakh dan diperbaharuiserta disempurnakan oleh al-qur'an
2. Adapun nasakh dalam satu kitab, yaitu al-qur'an, setelah diadakan penelitian oleh  para ulama, ternyata tiada satu pun ayat yang telah dinasakhkan, melainkan semuanya adalah muhkaman. Sebab, al-qur'an merupakan hidayah dan rahmat bagi seluruh alam dan merupakan mukjizatyang kekal hingga akhir zaman.[14]

Penutup
Kesimpulan
Berdasarkn uraian di atas, maka dapat di simpulkanbeberapa pokok pikiran sebagai berikut:
Untuk mengetahui Nasikh dan Mansukh terdapat beberapa cara:
1. Keterangan tegas dari Nabi atau sahabat, seperti hadits:
Aku ( dulu ) pernah melarangmu berziara kubur, maka kini berjiara kuburlah." ( HR. Al-Hakim ). Juga seperti  perkataan Anas mengenai kisah orang yang dibunuh di dekat sumur Ma'una, sebagaimana akan dijelaskan nanti, berkenaan dengan mereka turunlah ayat Al-Qur'An yang pernah kami baca sampai kemudian diangkat kembali." 
2. Ijma'umat bahwa ayat ini Nasikh dan yang itu Mansukh
3. Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang belakangan berdasarkan sejarah.
Bukti Ketiadaan Naskh dalam Al-Qur'An
1. Para ulama telah sepakat dan membenarkan atas terjadinya nasakh dalam tiga kitab, taurat Taurat,Injil,dan Al-Qur'an sebab syari'at Allah selalu berkembang dan disempurnakan. Maka sebagian syari'at yang telah ditetapkan dalam kitab taurat telah dinasakh dan disempurnakan oleh injil, demikian pula sebagiansyari'at yang ditetapkandalam injil telah dinasakh dan diperbaharuiserta disempurnakan oleh al-Qur'an
2. Adapun nasakh dalam satu kitab, yaitu al-qur'an, setelah diadakan penelitian oleh  para ulama, ternyata tiada satu pun ayat yang telah dinasakhkan, melainkan semuanya adalah muhkaman. Sebab, al-qur'an merupakan hidayah dan rahmat bagi seluruh alam dan merupakan mukjizatyang kekal hingga akhir zaman

























Daftar Pustaka


Nor Ichwan, Muamma,2008, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Semarang, Rasail.
Izzn, Ahmad,2005, Ulumul Quran;Telah Tekstual Dan Tektualitasal-Qur’an, Bandung; Tafakur.
Al-Qathththan Syaikh Manna’2006, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Jakart; Al-Qautsar.
Ibrahim Sa’ad,2010, Suara Muhammadiyah; Yokyakarta;Suara Muhammadiyah































MAKALAH
STUDI  AL-QUR’AN
Tentang
ILMU NSIKH DAN MANSUKH
Dosen Pengampu : Dr. SA’AD IBRAHIM.M.A.











OLEH :
KAHARUDIN




PASCASARJANA
PROGRAM STUDI MEGISTER AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN 2011


B. IMAM BUKHARI
          Imam Bukhori adalah seorang tokoh yan terkenal dengan kehebatannya dalam bidang hadits, sehingga apa bila sebuah hadits di sebut sebagai “riwaya Imam Bukhori”, seolah mengindikasi bahwa hadits iu tidak perlu di tinjau lagi ke shohihannya. Penulis tidak bermaksud menyebut Imam Bukhori sebgai sosok yang maksum. Akan tetapi,menurut catatan sejarah, setelah Imam Bukhori menunjukkn kitabnya, yaitu shohih Bukhori, kepada guru-gurunya seperti Yahya bin Mai’n dan Ahmad bin Hambal. Mereka mengakui bahwa hadits-hadits di dalamny a berderajat shohih. Mem ang ada beberapa  hadits dan  di dalam kitab tersebut yang tidak disepakati derajatnya, tetapi jumlahnya  hanya sedikit.
          Nama lengkap Imam Bukhoriadalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-ju’fi Imam Bukhri. Ia di lahirkan pada  hari jum’at 13 Syawal 194 H di Bukhara. Ia menembuskan nafas terakhirnya  pada tanggal 30 Ramadhan  256 H di usinya yang ke 62 tahun.
          Di saat usianya belum men capai sepuluh  tahun, Imam Bukhori telah mulai belajar hadits. Jadi, tidaklah mengherankan apabila  pada ujsianya yang belum genap 16 tahun ia telah berhasil  menghafal  matan sekali gus perawi hadits dari beberapa  kitab karangan ibnu mubaraq dan waqi.
           Ketika Imam Bukhori berusia 16 tahun, yaitu  pada tahun 210 H, ia menunaikan ibadah haji dan menetap di mekkah selama 6 tahun untuk belajar  hadits. Setelah itu, ia berkenalan   mencari hadits ke berbagai kota, Madinah, khurasan, Syam, Mesir, Bagdad, Basrah, dan tempat-tempat lain. Di daerah-daerah itulah Imam Bukhori ban yak berguru kepada para ahli hadits.
          Ia mengatakan,” aku menulis hadits dari 1080 guru yang semuanya ahli hadits. Di antarnya adalah Ali bin al-Madini, ahmad bin Hambal, Yahya bin mai’n, Muhammad Yusuf al-Firyabi, dan Ibnu Rahawaih.”
          Sebagai imam hadis,  Imam Bukhari memiiki daya hafal yang sangat kuat. Alkisah, ia perna ditanya oleh Muhammad bin Abu Hatim al-Warraq, “apakah kamu hafal sanad dan matan dari setiap hadis yang terdapa dalam kitabmu (maksudnya kitab Sabib l-Bukhari)?”
          Semua hadis dalam kitab saya tidak ada sedikitpun yang samar bagi saya, jawabnya tampa ragu.
          Tekait dengan kitab sabib al-Bukhari, ada seorag ulama besar ahli fikh, yaitu abu Zaid al Marwazi menuturkan:
          Suatu ketika, saya tertidur di dekat ka’bah diantara rukun Yamani dan Makam Ibrahim. Didalam tidur, saya bermimpi melihat Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Hai Abu zid, sampai kapan kamu akan mempelajari kitab asy-Syafii, sementara kamu tiak mempelajari kitabku”.
          Kejeniusan Imam Bukhori di buktikan pada kisah berikut. Ketika Imam Bukhori tiba di bagdad, ahli-ahli hadis di sana berkumpul untuk menguji kemampuan dan kepintrannya. Mereka mengambil 100 buah hadis, lalu hadis-hadis  tersebut di tukar-tukarkn sanad dan matanya.






[1] Muhammad Nor Ichwan, 2008, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an,(semarang;RaSAIL),ha.106
[2] Ibid.hal.108
[3] Ahmad Izza,2009, Ulmul Al-Qur’an Telah Tekstual Dan Kontektualits Al-Qur’an,(Bandung;Tafakur),hal.185
[4] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, 2006, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an (Jakarta; Pustaka al-kautsar),hal.286
[5] Ibid.hal.288
[6] Ibid. hal.290
[7] Ibid. hal.292
[8] Ibid. hal.293
[9] Ibid. hal,296
[10] Ibid. hal,297
[11] Muhammad Nor Ichwan, Op.Cit. hal.
[12] Ibid. Hal.
[13] Ibid. Hal.
[14] Sa’ad Ibrahim,2010, Suara Muhammadiyah (Yokyakarta;SM),hal.28.